Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Adam Deni Enggan Sebut Ahmad Sahroni sebagai Korban, Kenapa?

Herwanto menyoroti beberapa pernyataan saksi pihak Sahroni yang di dalamnya menyebut Sahroni sebagai korban.

"Sebenarnya saya kurang setuju menyebut nama AS dengan korban. Saya kurang sepaham kalau AS korban. Kalau pelapor, iya," kata Herwanto saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (18/4/2022).

Menurut Herwanto, kedudukan Sahroni dalam kasus dengan kliennya belum memenuhi klasifikasi sebagai korban.

"Kalau korban, saya kurang setuju. Yang namanya korban itu orang yang mengalami penderitaan fisik atau kerugian materiil," ujar Herwanto.

Herwanto menilai Sahroni tak mendapat kerugian apa pun dari kasus ini.

"Kalau fisik kan enggak tuh, karena ini berkait dengan mentransmisikan, UU ITE. Kerugiannya apa dia? Sekarang sudah tersebar, anggap seluruh masyarakat tahu dokumennya tersebar. Kerugiannya apa? Kalau dia tercemar, harusnya laporannya pencemaran. Ini kan mentransmisikan," ucap Herwanto.

"Artinya saya secara hukum tidak sepakat dia dikatakan korban," lanjutnya.

Diketahui, ada dua saksi dari pihak Ahmad Sahroni yang dihadirkan jaksa, yakni Haifa Inayah yang merupakan staf Ahmad Sahroni dan Cristito Faizar, rekan Sahroni

Kasus Adam Deni ini bermula dari laporan Ahmad Sahroni karena Adam diduga telah mengunggah dokumen miliknya ke media sosial tanpa izin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim oleh Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.

Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan 25 April 2022 dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/19/140840766/kuasa-hukum-adam-deni-enggan-sebut-ahmad-sahroni-sebagai-korban-kenapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke