Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Adam Deni Kesal Kasusnya Tak Pernah Dirilis ke Publik

Adam Deni memberi contoh Indra Kenz dan Doni Salmanan dibiarkan bicara ke publik dalam sebuah konferensi pers oleh kepolisian.

“Saya itu udah kesal banget kok enggak dikasih rilis. Sedangkan kayak teman-teman saya yang lain kayak Doni sama Indra itu kan dirilis,” ucap Adam Deni di PN Jakarta Utara, Kamis (7/4/2022).

Sebagai informasi, untuk beberapa kasus besar, kepolisian menggelar konferensi pers secara khusus dengan menghadirkan tersangka beserta barang buktinya.

Dia merasa seperti dibungkam karena tak boleh banyak bicara di hadapan publik mengenai kasusnya itu.

“Saya enggak pernah dirilis karena memang saya dibungkam, enggak boleh mengungkap apa yang saya punya,” kata Adam Deni.

Padahal kata Adam, ada beberapa hal yang hendak ia sampaikan ke publik berkaitan kasusnya itu.

“Di sidang kemarin juga awal awal udah enak, boleh ngebuka-ngebuka, di endingnya malah kayak dikawal sama Sabhara. Padahal saya kan mau mengungkap semuanya, kenapa Ahmad Sahroni bisa seperti itu lho,” tutur Adam Deni.

Adam Deni didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP .

Kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni. Dokumen pribadi Sahroni lah yang diunggah Adam ke media sosial tanpa izin.

Ibu dari Adam Deni disebut sempat mendatangi rumah Ahmad Sahroni untuk minta maaf atas kelakuan anaknya.

Lewat permintaan maaf itu ibunda ingin kasus anaknya diselesaikan secara damai.

Ahmad Sahroni pun sudah memaafkan Adam Deni. Namun kasus ini tetap ia lanjutkan secara hukum.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/04/07/104306866/adam-deni-kesal-kasusnya-tak-pernah-dirilis-ke-publik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke