Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tunjukkan Isi Pesan dari Doni Salmanan, Istri: Setiap Saat Cuma Ngingetin Shalat

Dinan menunjukkan beberapa pesan dari Doni Salmanan, sebelum ditetapkan jadi tersangka, berisi permintaan untuk mendoakannya.

Dari tangkapan layar aplikasi pesan instan yang dibagikan Dinan, terlihat pesan lain dari Doni Salmanan yang mengingatkannya untuk beribadah.

Pesan-pesan dari Doni yang ditunjukkan di InstagramStory-nya itu tampak dikirim dalam waktu berbeda sepanjang Februari 2022.

"Solat sama dzikir nya jangan ketinggalan," demikian isi pesan Doni pada Dinan tertanggal 15 Februari 2022.

"Km doain aku terus ya," pesan Doni yang dikirim tertanggal 26 Februari 2022.

Unggahan berisi kumpulan pesan dari Doni Salmanan itu dibagikan Dinan tak lama setelah suaminya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex.

Kata Dinan, suaminya yang diberi nama kontak "cintamatiku" itu selalu mengingatkannya untuk beribadah.

"Setiap saat cuma ngingetin solat, dzikir, doa aja dan minta restu izin," tulis Dinan dikutip Kompas.com dari Instagram @dinanfarjina, Rabu (9/3/2022).

Dinan juga mengatakan bahwa Doni Salmanan tidak pernah menuntut apapun darinya.

"Gapernah nuntut apa2 dari istri, masyaallah masyaallah.. Allah loves u so much sayang, bismillah," tulisnya lagi.

Sebelumnya, istri Doni Salmanan itu juga memberikan dukungan pada suaminya lewat unggahan di InstagramStory.

Di tengah kasus yang menjerat Doni, Dinan berjanji tidak akan meninggalkan suaminya.

"Aku mencintaimu selama-lamanya sayang, akan selalu berdiri di sampingmu dengan cinta dan kasih sayang, selalu dan akan selalu," tulisnya.

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik mencecarnya dengan 90 pertanyaan di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022).

Setelah tahapan kasus dinaikkan, serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara dilakukan, Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pria berusia 23 tahun itu terjerat kasus dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) teregistrasi.

Atas kasus itu, Doni Salmanan terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya kini telah menahan Doni Salmanan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/09/152437366/tunjukkan-isi-pesan-dari-doni-salmanan-istri-setiap-saat-cuma-ngingetin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke