Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Tracking Aliran Dana Doni Salmanan dan Bakal Disita

Sebab, dalam kasus binary option Quotex ini, Doni Salmanan diterapkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Akan dilakukan juga tracking terhadap aset milik tersangka dan juga tracking aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau pun menuju rekening tersangka yang terkait dengan tindak pidana ini," ucap Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Setelah mengetahui aliran dana dan menyimpan barang bukti, Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa penyidik bakal melakukan penyitaan.

"Tentu, setelah itu dana ataupun aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan terduga korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rincian pasalnya sebagai berikut:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/09/143010066/polisi-tracking-aliran-dana-doni-salmanan-dan-bakal-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke