Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibu Adam Deni Klaim Dua Kali Datang ke Kediaman Ahmad Sahroni untuk Minta Maaf, tetapi Tak Ada Respons

Adam Deni diketahui kini tengah terjerat perkara hukum atas tindakannya mengunggah dokumen pribadi seseorang tanpa izin ke media sosial.

Pihak yang melaporkan Adam Deni adalah seseorang berinisial SYD.

SYD ternyata adalah salah satu kuasa hukum Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Susiani membeberkan, sudah datang dua kali ke rumah Ahmad Sahroni untuk meminta maaf. Namun kedatangannya tak kunjung mendapat respons.

"Saya sudah ke rumahnya (Ahmad Sahroni) dua kali selalu enggak bisa bertemu. Saya tungguin sampai saya mohon-mohon tetap enggak bisa ketemu," kata Susiani saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (7/3/20222).

Susiani sangat berharap Ahmad Sahroni dapat memaafkan kesalahan Adam Deni dan kasus hukum ini disudahi.

"Saya sebagai rakyat, dia sebagai wakil rakyat, tapi saya dipersulit. Saya hanya ingin memohon maaf. Saya enggak bisa omong lagi," ujar Susiani sambil menangis tersedu-sedu.

Sebagai informasi, sidang perdana Adam Deni bakal digelar secara virtual dari PN Jakarta Utara hari ini.

Sidang sendiri belum dimulai sampai berita ini diturunkan.

Susiani, dan kekasih Adam Deni, Elsya Rosana, beserta tim kuasa hukum telah hadir di PN Jakarta Utara.

Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr. 

Sebelumnya, Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 1 Februari 2022.

Adam Deni kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022.

Beberapa waktu lalu, Adam Deni sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada Sahroni melalui video yang disebarkan kuasa hukumnya.

Adam sendiri sudah meminta maaf dan berharap Ahmad Sahroni bisa terketuk hatinya dan menyudahi kasus ini.

“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga ya Bang Ahmad Sahroni mau mengetukan hatinya untuk saya, untuk memaafkan dan menyudahi masalah ini,” kata Adam dalam video tersebut.

Adam Deni disangkakan Pasal 48 Ayat (3) atau (1) jo Pasal 32 Ayat (3) atau (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/07/144224266/ibu-adam-deni-klaim-dua-kali-datang-ke-kediaman-ahmad-sahroni-untuk-minta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke