Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Jamal Mirdad Terjerat Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sertifikat Rumah

Jamal Mirdad diduga menipu dan menggelapkan sertifikat rumah yang dia janjikan kepada Firdaus Nuzula.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Mantan suami Lydia Kandou itu disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kronologi singkat sebelum Firdaus Nuzula melaporkan ke pihak yang berwajib.

Pada 2015, Firdaus Nuzula membeli tanah beserta bangunan dengan luas 150 meter persegi dan harga Rp 490 juta.

"Apabila sudah dilakukan pelunasan, maka dalam perjanjian itu disampaikan atau disebutkan saudara Jamal Mirdad sebagai penjual akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah," ujar Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2/2022).

"Namun, hingga saat ini, sertifikat tidak diberikan dan pelapor saudara firdaus sudah somasi kepada saudara Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya, namun tidak ada respons," kata Zulpan melanjutkan.

Karena kesulitan komunikasi terhadap Jamal Mirdad, Firdaus Nuzula menyimpulkan merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Zulpan menjelaskan, hingga saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polres Depok

"Karena tempat kejadian perkaranya di Depok," ujar Zulpan.

Diketahui, rumah yang dibeli Firdaus Nuzula dari Jamal Mirdad berlokasi di kawasan Cinangka, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/25/203026866/kronologi-jamal-mirdad-terjerat-kasus-dugaan-penipuan-dan-penggelapan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke