Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nora Alexandra dan Kuasa Hukum Jerinx Kompak Pakai Masker Bertuliskan "BEBASKAN JRX" di Sidang Vonis

Majelis hakim akan menjatuhi vonis kepada Jerinx atas kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Pada persidangan tersebut, Jerinx didampingi istrinya, Nora Alexandra dan tim kuasa hukum yang dipimpin Sugeng Teguh Santoso.

Nora dan tim kuasa hukum Jerinx terlihat kompak menggunakan masker berwarna hitam bertuliskan "BEBASKAN JRX".

Sejauh pantauan Kompas.com, masker tersebut dibagikan para Outsiders yang mengadakan aksi damai sebelum sidang vonis Jerinx digelar.

Dalam salah satu tuntutan aksi tersebut, para Outsiders berharap Jerinx mendapat keadilan sepantasnya, terutama agar bisa bebas.

Nora Alexandra terlihat berdiri di batas pengunjung sidang didampingi rekannya yang bernama Niluh Djelantik.

Selebgram berusia 29 tahun itu terlihat mendengarkan dengan seksama putusan kasus Jerinx yang sedang dibacakan majelis hakim.

Sementara itu, di kursi kuasa hukum, Sugeng Teguh Santoso dan timnya juga mengenakan masker tersebut.

Ruang sidang vonis Jerinx dipenuhi fans SID yang mengenakan masker serupa.

Sebagai informasi, Jerinx telah didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jaksa telah menuntut Jerinx dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.

Saat ini, Jerinx sedang mendengarkan vonis yang dibacakan hakim ketua yang bernama Surachmat.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/24/164849066/nora-alexandra-dan-kuasa-hukum-jerinx-kompak-pakai-masker-bertuliskan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke