Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ahmad Sahroni Maafkan Adam Deni, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Sebagai informasi, Adam Deni membuat video yang disebarkan kuasa hukumnya, Susandi, meminta maaf kepada Ahmad Sahroni karena telah melakukan tindak pidana.

"Ya kalau secara manusiawi, sebagai manusia kan pasti dimaafkan. Orang minta maaf, pasti dimaafkan," kata Arman Hanis kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Arman Hanis memastikan, permintaan maaf memang hanya dilakukan melalui video dan tidak ada pertemuan antara kedua belah pihak.

Walau permintaan maaf sudah disampaikan, pihaknya mengatakan, kasus dugaan unggahan dokumen tanpa izin itu tetap berlanjut hingga meja hijau nanti.

"Ya artinya kan, sebenarnya pertanyaannya tadi, dimaafkan, ya dimaafkan. Sebagai manusia pasti memaafkan. Tapi, perbuatan yang dilakukan oleh Adam Deni harus dipertanggungjawabkan," ucap Arman Hanis dengan tegas.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, saat penangkapan, Adam Deni sudah berstatus tersangka.

Kendati demikian, Ahmad Ramadhan belum bisa mengungkapkan dokumen apa yang diunggah Adam Deni ke media sosial.

Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan kasusnya segera disidangkan.

Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/24/150335566/ahmad-sahroni-maafkan-adam-deni-tetapi-proses-hukum-tetap-berjalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke