Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serial Layangan Putus Dibajak, MD Entertainment Lapor Polisi hingga Pihak WeTV Diperiksa sebagai Saksi

Country Head WeTV dan iflix Indonesia sekaligus produser eksekutif Layangan Putus, Lesley Simpson, mengatakan pembajakan tersebut paling banyak terjadi di Telegram.

"Layangan Putus salah satu judul yang parah untuk pembajakannya. Bukan cuma parah, kita akan melihat ada dampak yang sangat direct merugikan dari sisi keuangan," kata Lesley Simpson saat dihubungi Kompas.com beberapa waktu lalu.

Laporkan

Rumah produksi MD Entertainment melaporkan seseorang atau kelompok ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pembajakan serial Layangan Putus.

Kendati demikian, CEO MD Entertainment sekaligus produser Layangan Putus, Manoj Punjabi, tidak menjelaskan secara rinci siapa pelapor dan terlapor.

"Iya, benar (MD Entertainment melaporkan atas kasus dugaan pembajakan Layangan Putus)," tegas Manoj Punjabi kepada Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Diperiksa

Lesley Simpson pada Selasa (22/2/2022) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam wawancara bersama awak media, Lesley Simpson tidak menjelaskan secara gamblang mengenai kasus tersebut.

"Ada dugaan kasus terhadap pencurian materi digital," kata Lesley saat ditemui usai menjalani pemeriksaan, Selasa.

Kerugian besar

Lesley menganggap kasus ini serius karena merugikan banyak pihak, termasuk WeTV sebagai distributor.

Sebagai informasi, Layangan Putus merupakan serial hasil kolaborasi antara WeTV dan MD Entertainment.

"Sangat besar (kerugiannya). Tapi kan angkanya harus dihitung dulu kerugiannya. Yang sudah pasti besar sekali karena ini produksi yang besar," kata Lesley.

"Nah sekarang malah dicemari, dibocorkan, dibajak, akhirnya pemirsa nontonnya bukan dari platform WeTV. Nontonnya dari tempat lain. Nah itu kan sangat merugikan," ucap Lesley melanjutkan.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/23/073631166/serial-layangan-putus-dibajak-md-entertainment-lapor-polisi-hingga-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke