Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eks Kuasa Hukum Adam Deni Buka Suara soal Tanah di Bali yang Ditawarkan Jerinx Saat Mediasi

Machi menyebut tanah tersebut ditawarkan oleh Jerinx agar perdamaian keduanya tercapai dalam mediasi yang terjadi di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

“Bli Jerinx memang menawarkan tanah dan uang, tapi kami tidak mau,” kata Machi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Dalam kesaksian Jerinx, ayah Jerinx memberi opsi aset tanah itu sebagai pengganti uang dalam upaya mediasi dengan Adam Deni.

Meski begitu, Adam Deni tetap menolak tawaran tersebut.

Machi mengungkap, Jerinx lalu meminta tolong kepadanya menawarkan tanah tersebut kepada rekan-rekannya.

“Bli Jerinx minta dicarikan yang minat buat bantu untuk membeli tanah di Pecatu, Bali, dan Bli Jerinx menanyakan kepada saya ‘ada yang minat tidak?’ saya sebagai teman ya saya bantu mencarikan,” ujar Machi.

Machi menuturkan, tanah tersebut belum pernah disurvei oleh peminat.

Machi sebatas menawarkan kepada orang lain saja untuk membantu Jerinx.

“Teman saya pun belum sempat survey tanah dan suratnya, apakah tanah itu ada atau tidak dan legalitasnya bagaimana. Saya hanya sebagai teman dan tujuannya yang penting sudah berusaha bantu,” jelas Machi.

Sementara itu, dalam kesaksiannya, Jerinx menyebut Adam Deni menolak tawaran tanah tersebut dan akhirnya mediasi itu pun gagal.

Kasus Jerinx tetap berlanjut ke meja hijau sampai saat ini.

“Setelah pertemuan pertama buntu, saya sempat menawarkan sebidang tanah di Bali buat Adam Deni. 'Saya punya tanah harganya tidak sampailah Rp 15 miliar. Bagaimana kalau saya kasih aset tanah saya di Bali tapi kamu cabut perkara'," ucap Jerinx dalam persidangan yang digelar Senin (14/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dia (Adam Deni) bilang 'wah enggak bisa, harus Rp 15 atau 10 miliar baru saya cabut laporan'," tutur Jerinx menirukan Adam Deni.

Sebagai informasi, selain kesaksian terdakwa sendiri, pada sidang kemarin pihak Jerinx juga menghadirkan dua saksi.

Mereka adalah ahli ITE bernama Agung Riandi dan juga ahli filsafat hukum bernama Petrus Belo.

Sementara itu, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/15/181219366/eks-kuasa-hukum-adam-deni-buka-suara-soal-tanah-di-bali-yang-ditawarkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke