Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gugatan Ditolak, Pihak Wenny Ariani Ungkap Dua Poin Penting dalam Memori Banding

Diketahui, Wenny sebelumnya menggugat Rezky atas kasus dugaan perbuatan melawan hukum berkait pengakuan anak kandung.

Kuasa hukum Wenny, Rusdianto Matulatuwa, membeberkan dua poin penting yang akan dimasukkan dalam memori banding tersebut.

“Pertama, tes DNA. Artinya ketika seseorang yang menyampaikan ‘ini anakmu’, tentu itu harus dilakukan pembuktian. MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memberi jalan, pembuktian yang dapat digunakan itu bisa menggunakan teknologi, yakni tes DNA itu,” kata Rusdianto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/2/2022).

Diketahui, sebelumnya pihak Rezky Adhitya menolak melakukan tes DNA untuk menanggapi permintaan Wenny Ariani.

Rusdianto menambahkan, memori banding itu juga menekankan bahwa perkara ini menyangkut kesejahteraan anak Wenny yang diduga anak biologis Rezky.

“Kedua, aku tekankan, perkara ini untuk kepentingan anak, bukan karena kepentingan orangtua. Artinya ketika berhadapan dengan kepentingan anak, ya lakukan yang terbaik untuk kepentingan anak. Relevansinya dengan UU Perlindungan anak, negara harus hadir. Di sini saya lihat negara belum hadir,” tutur Rusdianto.

Sebagai informasi, dengan hasil putusan tersebut, Rezky Adhitya tidak terbukti pernah menikah dan memiliki anak dari Wenny Ariani.

Adapun Wenny menggugat Rezky Adhitya ke Pengadilan Negeri Tangerang atas perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak.

Gugatan tersebut didaftarkan secara daring oleh kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan, pada 25 Juni 2021 dengan nomor PN.TNG-062021WUI.

Diberitakan sebelumnya, Rezky Adhitya mendapat sorotan setelah Wenny Ariani mengaku memiliki anak hasil hubungannya dengan Rezky pada 2013.

https://www.kompas.com/hype/read/2022/02/10/205327766/gugatan-ditolak-pihak-wenny-ariani-ungkap-dua-poin-penting-dalam-memori

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke