Sampai saat ini, belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi dari keluarganya hingga sekarang.
"Tidak ada pengajuan dari pihak orangtua atau keluarga," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Mukti Juharsa kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (16/1/2022).
Mukti Juharsa memastikan Fico masih ditahan di Rutan Polda Metro saat ini.
Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Fico di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.
Hasil tes urine Fico juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.
“Yang bersangkutan sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ini, sejak 2016,“ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).
Saat ditangkap pun Fico masih dalam pengaruh narkoba.
Zulpan mengatakan, Fico mendapatkan tembakau sintetis melalui media sosial. Polisi pun kini telah mengantongi identitas penjual tembakau gorila tersebut.
Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/16/183614666/polisi-sebut-belum-ada-pengajuan-rehabilitasi-untuk-fico-fachriza