Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Atas tuntutan jaksa, pihak Gaga Muhammad meminta waktu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” tutur Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad.

“Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” timpal Gaga.

Diberitakan sebelumnya, tagar Justice For Laura bertengger di trending topic Twitter setelah selebgram Laura Anna mengunggah potret diri bersama rekan-rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Laura Anna tengah menuntut keadilan setelah lumpuh dari kecelakaan mobil yang dikemudikan mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019 lalu.

Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan pasca-kecelakaan.

Sementara Gaga sebagai pengemudi, hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Di tengah proses persidangan, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021).

Jenazah Laura Anna kemudian disemayamkan lalu dikremasi di rumah duka Grand Heaven, Pulit Jakarta Utara, Kamis (16/12/2021).

Sementara itu, abu kremasi Laura dilarung di lepas pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/12/2021).

https://www.kompas.com/hype/read/2022/01/04/143403966/gaga-muhammad-dituntut-45-tahun-penjara-dan-denda-rp-10-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke