Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Artis CA Dijerat Pasal Berlapis atas Kasus Dugaan Prostitusi Online

CA dan tiga pria yang menjadi mucikarinya pertama dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

"Kemudian kedua, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 16 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di kantornya, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

Diberitakan sebelumnya, artis berinisial CA ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021).

Saat penangkapan, artis berinisial CA ini berada di dalam sebuah kamar bersama seorang pria dengan keadaan bugil.

Polisi juga turut menangkap tiga tersangka pria lain yang bertindak sebagai mucikari dalam rantai prostitusi online ini.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bra dan celana dalam, handphone, dan kartu ATM yang mencatat transaksi prostitusi online mereka.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/31/173613466/artis-ca-dijerat-pasal-berlapis-atas-kasus-dugaan-prostitusi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke