Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hukuman Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diputuskan pada 11 Januari 2022

Informasi tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim yang memimpin sidang pada Kamis (30/12/2021).

"Dengan demikian, sidang kami tutup. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa, 11 Januari 2022 pada pukul 10.00 WIB," tutur Majelis Hakim dalam sidang, Kamis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.

Diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Sementara itu, dalam nota pembelaannya yang dibacakan dalam sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sama-sama mengharapkan keringanan hukuman.

Kasus berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto di kediaman Nia pada pertengahan tahun 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya terancam pidana maksimal empat tahun penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/30/225550966/hukuman-nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-diputuskan-pada-11-januari-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke