Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditahan karena Kasus Akses Ilegal, Richard Lee Tidak Ikhlas

Dia mengeklaim, yang telah dilakukan tidak sepadan dengan apa yang didapat, yakni penahanan kasus dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti.

"Benar-benar saya enggak ikhlas, benar-benar enggak sepadan apa yang saya kerjakan. Saya cuma pengin bantu orang banyak, saya cuma pengin selamatkan orang banyak," ujar Richard Lee seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube-nya, Selasa (28/12/2021).

Sebagai informasi, video tersebut dibuat sebelum Richard Lee ditahan lagi oleh polisi.

Kembali ke pembahasan, Richard mengaku bahagia karena semakin banyak orang yang terselamatkan dan sadar setelah melihat ulasan produk kecantikannya.

Namun, jika review produknya ini berujung pada penahanan, Richard Lee menyesali telah melakukan hal tersebut.

"Saya enggak mencari keuntungan dari ini semua. Saya cuma pengin, di setiap saya me-review, saya kasih. Enggak pernah di video tersebut saya mengatakan 'pakai produk saya', enggak pernah sekali pun," ucap Richard Lee.

Richard Lee merasa tidak bersalah karena yakin tidak berniat jahat dalam kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Bahkan, Richard Lee meyakinkan bahwa dia tidak pernah melakukan tindak pidana sesuai apa yang dinilai pihak kepolisian.

"Tapi saya yakin, apa yang saya kerjakan benar, saya yakin, saya tidak berniat jahat. Saya tidak melakukan satu pun tindakan pidana. Saya tidak melakukan satu pun tindakan pidana," ucap Richard Lee.

"Illegal access yang ditujukan kepada saya, saya hanya meng-upload dari Facebook dan secara otomatis, itu pun juga di bawah arahan asisten saya, dan saya sudah menjelaskan itu apa adanya," kata Richard Lee melanjutkan.

Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sempat menangkap dan menjemput paksa Richard Lee di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Penangkapan tersangka Richard Lee ini bukan karena buntut laporan artis Kartika Putri, melainkan adanya dugaan akses ilegal dan penghilang barang bukti di akun Instagram-nya.

Sementara akun Instagram Richard Lee sudah disita untuk dijadikan barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik Kartika Putri.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa benar Richard Lee telah mengakses Instagram-nya dan menghapus beberapa barang bukti.

"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Kasubdit Siber Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Padahal, kata Rovan, Richard Lee sendiri sudah mengetahui bahwa akun Instagram-nya itu telah disita sebagai barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Rovan.

Walau begitu, pada 12 Agustus 2021, Richard Lee diputuskan tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. Dia juga tidak dikenakan wajib lapor karena alasan kooperatif.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/28/120237566/ditahan-karena-kasus-akses-ilegal-richard-lee-tidak-ikhlas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke