Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaga Muhammad Minta Izin Melayat Laura Anna

Hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid saat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).

“Mohon diberikan izin beberapa jam agar dia (Gaga) bisa bertemu almarhum Laura sudah meninggal mohon diizinkan dia bisa melayat,” kata Fahmi.

Majelis Hakim mengatakan bahwa permohonan tersebut dapat disampaikan secara tertulis di pengadilan.

“Silakan ajukan secara tertulis, kan kami ada mekanismenya. Masalah itu kan ditahan, pelaksana suatu permasalahan penanganan semua pada penuntut umum,” kata Hakim.

Saat ini belum diketahui apakah permohonan izin Gaga Muhammad dikabulkan. Pasalnya surat permohonan tersebut masih dalam proses.

Sebelumnya Gaga Muhammad menjalani sidang via virtual dengan agenda mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Namun saksi berhalangan hadir sehingga sidang ditunda hingga 21 Desember 2021 mendatang.

Gaga ditahan di rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur sejak 2 November 2021 dan menjalani tiga kali sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Sementara itu, Laura Anna mengembuskan napas terakhirnya, Rabu (15/12/2021).

Sebelum meninggal dunia, Laura Anna sendiri telah selama 2 tahun mengalami cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang leher.

Laura Anna mengalami kelumpuhan pascakecelakaan bersama mantan kekasihnya, Gaga Muhammad, pada 8 Desember 2019.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/16/181110666/gaga-muhammad-minta-izin-melayat-laura-anna

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke