Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rizky Nazar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Penyidik telah menetapkan saudara Rizky Nazar atau RN yang berusia 25 tahun sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021).

Sementara, Zulpan berujar, alasan Rizky Nazar mengonsumsi narkoba karena kesulitan tidur.

Menurut hasil pemeriksaan, Zulpan menuturkan, Rizky Nazar mengenal ganja baru-baru ini.

"Adapun alasannya untuk membuat membantu mudah untuk tidur karena yang bersangkutan kesulitan untuk tidur," ucap Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).

Saat ditangkap, pemilik nama lahir Rizky Nazar Mubarak Basloom itu kedapatan tengah mengonsumsi narkoba golongan satu jenis ganja.

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti berupa 1 gram ganja.

Berdasarkan hasil tes urine Rizky Nazar, kekasih Syifa Hadju itu dinyatakan positif narkoba.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/15/160028966/rizky-nazar-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke