Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum Gaga Muhammad Sebut Laura Anna Sempat Minta Rp 12,5 Miliar

Gaga dinyatakan terdakwa karena dianggap lalai berkendara dan mengakibatkan selebgram Laura Anna lumpuh.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, membeberkan bahwa sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum, selebgram Laura Anna telah melayangkan tiga kali somasi kepada kliennya untuk menyelesaikan masalah.

Menyelesaikan masalah yang dimaksud yakni Gaga Muhammad diminta Laura memberikan uang ganti rugi kecelakaan sebesar Rp 12,5 miliar.

“Orangtua Gaung itu disomasi berkali-kali harus membayar 12,5 miliar sekian dan itu sudah disampaikan. Tiga (kali somasi) kalau enggak salah (sudah dilayangkan),” ujar Fahmi di PN Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Karena tak bisa memberikan Rp 12,5 miliar itu maka kasus kecelakaan ini akhirnya dilaporkan ke polisi hingga kini masuk ke persidangan.

“Sehingga orangtuanya memberikan kesaksian kenapa sampai proses (hukum) ini berjalan,” kata Fahmi.

Fahmi mengatakan, Gaga ikut turut merawat mantan kekasihnya itu setelah kecelakaan itu terjadi.

Dia menyebut sudah satu tahun berlangsung Gaga merawat Laura Anna secara rutin.

“Gaung sih sebetulnya ikut merawat, itu informasi yang saya terima dari ibunya. Setahun lebih dia merawat, datang ke rumahnya dan sebagainya,” ucap Fahmi.

“Ibunya (Gaga) juga datang membawa tukang terapi dari Sulawesi untuk ngobatin. Jadi kalau ikhtiar satu tahun lebih untuk merawat. Itu bukan sembarangan seorang laki laki merawat setahun lebih itu dahsyat,” lanjut Fahmi.

Bahkan, kata Fahmi, Gaga sudah berniat untuk menikahkan Laura sebagai bentuk tanggung jawabnya.

Namun, ternyata Laura sudah lebih dahulu melaporkan Gaga hingga akhirnya ditahan dan naik ke proses sidang.

“Bahkan dari keluarga dari ibunya itu sempat membicarakan akan mengawinkan. Tapi yang terjadi justru seperti ini proses hukum berjalan. Mungkin merasa tidak ada lagi yang perlu dibicarakan secara kekeluargaan,” tutur Fahmi.

Adapun Gaga dan Laura kecelakaan di Tol Jagorawi pada 9 Desember 2019.

Diketahui sebelumnya, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan begitu, Gaga terancam mendapat hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 10 juta.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/12/09/164505066/kuasa-hukum-gaga-muhammad-sebut-laura-anna-sempat-minta-rp-125-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke