Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir sekitar Rp 17 miliar.
Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.
1. Dalang
Meski sudah ada lima tersangka, Nirina Zubir melalui unggahan Instagram Story-nya menyebutkan bahwa masih ada dalang yang masih berkeliaran.
Dalam unggahan tersebut, Nirina Zubir tidak menyebut secara eksplisit siapa yang ia maksud.
"Perkembangan kasus masih berjalan. Masih ada dalang yang berkeliaran," tulis pemeran film Paranoia itu, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (25/11/2021).
2. Pihak sponsor
Kompas.com lalu meminta penjelasan mengenai dalang yang dimaksud terhadap kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar.
Dia menolak untuk mengungkapkan secara gamblang karena ingin berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terlebih dahulu. Namun, Ruben sedikit menjelaskannya.
Dalang yang dimaksud Nirina dalam unggahan Instagram Story adalah pihak yang diduga mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.
"Kemudian keluar sertifikat. Itu kan pasti memakan waktu, biaya dan tenaga. Dari segi biaya, itu pasti enggak murah. Apalagi, ada 6 SHM (Sertifikat Hak Milik). Yang dimaksud sama Nirina itu adalah ini kemungkinan besar ada yang mensponsori untuk operasional awal," tutur Ruben kepada Kompas.com, Kamis.
Dugaan itu muncul karena Ruben dan keluarga Nirina Zubir melihat kondisi perekonomian Riri Khasmita yang disebut tidak memiliki uang yang cukup untuk biaya dan tetek bengeknya.
3. Penjelasan penyekapan
Kasus semakin berbuntut panjang setelah Riri Khasmita sebelum ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sempat melaporkan Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim, atas kasus merampas kemerdekaan seseorang dengan Pasal 333 KUHP.
Kuasa hukum Riri Khasmita, Syakhruddin, menyebut kliennya disekap oleh Fadhlan selama satu tahun sejak Oktober 2020.
Ruben Jeffry Siregar menjelaskan soal dugaan penyekapan yang dilakukan Fadhlan terhadap Riri Khasmita.
Ruben menceritakan, pada 13 November 2021 Riri bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan penyekapan itu ke polisi.
Kemudian, lima hingga enam petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya mendatangi tempat tinggal Riri di mana rumah itu disebut masih milik keluarga Nirina Zubir.
"Kami memang menempatkan sekuriti di situ, sekuriti profesional, pakai seragam, ada lambang Polda juga di lengannya. Itu memang kami dalam rangka pengamanan aset. Karena kan aset itu sudah dibaliknamakan," ucap Ruben.
"Itu (sekuriti profesional) diwawancarai oleh polisinya langsung, enggak ada penyekapan, kami tunjukkan bukti. Ada bukti video, ada bukti foto Riri keluar masuk, dan kami enggak ambil handphone-nya. Jadi dia bebas komunikasi," ujar Ruben.
Terkecuali, kata Ruben, keluarga Nirina Zubir mengambil gawai dan tidak memperbolehkan Riri Khasmita keluar rumah, baru bisa disebut perampasan kemerdekaan seseorang.
"Itu pakai handphone ke mana, bisa menghubungi bebas ke siapa saja. Jadi, polisi mundur waktu itu. Itu kalau bukti permulaan enggak cukup, itu di kepolisian enggak diterima laporannya," ujar Ruben.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/26/070100466/kabar-terbaru-kasus-mafia-tanah-keluarga-nirina-zubir-dugaan-soal-dalang