Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dikenakan Pasal Berlapis

Adapun Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November lalu.

Ia dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

"Kenapa dikenakan (pasal) 311? Mengemudikan kendaraan, untuk tidak boleh bermain HP," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).

Kata Latif Usman, penetapan pasal tersebut dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti video yang beredar di media sosial.

"Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk, setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tutur Usman Latif.

Lebih lanjut, kecepatan mobil yang dikendarai Joddy di titik tumbur setelah dihitung penyidik adalah 130 kilometer per jam.

Angka tersebut melebihi batas kecepatan maksimum, yaitu 80 Kilometer per jam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

Dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal di lokasi.

Sementara anak mereka, Gala Sky, lebam pada mata kiri dan pengasuhnya, Siska Lorensa patah jari kelingking tangan serta satu gigi lepas.

Joddy sendiri mengalami lecet ringan.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/13/224127166/alasan-tubagus-joddy-sopir-vanessa-angel-dikenakan-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke