Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Sebut Sopir Vanessa Angel Berpotensi sebagai Tersangka

Kendati demikian, Usman mengatakan pihaknya tetap melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Iya (kemungkinan sopir ditetapkan sebagai tersangka). Dilihat dulu hasil olah TKP bagaimana," ujar Usman saat dihubungi, Kamis (4/11/2021).

Menurut pengamatan pihaknya dari kondisi kendaraan yang ditumpangi Vanessa Angel, sopir mengemudi dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Adriansyah mengalami kecelakaan tunggal di Kilometer (Km) 673, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) pukul 12.36 WIB.

Dalam kecelakaan, Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah meninggal dunia.

Sementara tiga orang lainnya, termasuk anak, asisten, sopir, mengalami luka-luka.

Awalnya, mobil Pajero bernomor polisi B 1264 BJU itu melaju dari arah Jakarta.

Setiba di Km 673+300/A ruas Tol Jomol, kendaraan tersebut menabrak pembatas beton sebelah kiri karena sopir diduga mengantuk.

Kendaraan tersebut akhirnya terpelanting, berputar, dan berhenti di jalur cepat.

Beruntungnya, situasi pada saat kejadian arus lalu lintas terpantau landai lancar dan cerah.

Menurut rencana, Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah akan Taman Makam Malakaz Swadarma, Jakarta Barat.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/11/04/191101766/polisi-sebut-sopir-vanessa-angel-berpotensi-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke