Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Rizky Billar Diadukan ke Polisi, Lesti Kejora: kalau Enggak Senang, Enggak Perlu Dilihat

Lesti Kejora dan Rizky Billar hadir dalam podcast Deddy Corbuzier, mereka membahas soal laporan terkait tudingan pembohongan publik dari salah satu lembaga.

"Sebenarnya mungkin yang pembohongan publiknya itu bukan yang hamilnya, Om (Deddy). Tapi yang pernikahannya, itu kan Kak (Rizky Billar)?" kata Lesti Kejora, dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (14/10/2021).

Rizky Billar dan Lesti Kejora menduga pihak pelapor mempermasalahkan perihal akad nikah mereka.

"Dia merasa kenapa (kami) sudah akad tapi akad lagi dan disiarkan di TV," kata Billar menjelaskan.

Deddy Corbuzier sendiri mengaku, ia tak merasa dirugikan atas apa yang dilakukan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Sebaliknya, Deddy Corbuzier mempertanyakan mengapa lembaga tersebut menonton padahal salah satu sifat televisi adalah untuk hiburan.

"Lah kenapa nonton? Namanya TV. TV kan entertainment," ujar Deddy Corbuzier.

Lesti yang sependapat dengan Deddy Corbuzier menyebut masyarakat juga mempunyai pilihan untuk menonton atau tidak.

"Kan benar apa kata Dede (Lesti Kejora) juga, kalau senang ya dilihat. Kalau enggak senang, enggak usah dilihat," kata Lesti Kejora.

Rizky Billar juga tak mengetahui pasti maksud laporan tersebut atas dasar dan tujuan apa.

"Mungkin dia punya sudut pandang lain yang enggak kita tahu maksudnya apa," kata Rizky Billar.

Sementara itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku sudah seminggu ini belum mendapat informasi terbaru terkait laporan tudingan pembohongan publik yang ditujukan kepada mereka.

Diketahui, Rizky Billar diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dugaan keterangan palsu dan penyiaran berita bohong.

Aduan yang dilayangkan oleh Mila Machmudah pada Kamis (7/10/2021) ini merupakan buntut pengumuman nikah siri Rizky Billar dengan Lesti Kejora beberapa waktu lalu lewat siaran langsung Rans Entertainment.

Dalam aduan ini, Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 266 KUHP jo Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kuasa hukum Mila Machmudah, Edi Prastio menegaskan, aduan yang dilayangkan kliennya ini bukan menitikberatkan pada pernikahan siri Rizky Billar dan Lesti Kejora, tetapi mekanisme pencatatan pernikahan secara negara di KUA.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/10/14/144643966/rizky-billar-diadukan-ke-polisi-lesti-kejora-kalau-enggak-senang-enggak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke