Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Dugaan KDRT, Jonathan Frizzy Diperiksa dan Masih Buka Pintu Damai

Pria yang akrab disapa Ijonk ini baru saja memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan didampingi dua kuasa hukumnya, Rabu (15/9/2021).

Berikut rangkuman Kompas.com terkait pemeriksaan Jonathan Frizzy.

Klarifikasi dan lengkapi bukti

Pada panggilan kali ini, Jonathan Frizzy mengaku hanya memberikan klarifikasi dan melengkapi bukti-bukti atas laporannya.

"Pada intinya kami melengkapi bukti-bukti yang kami cicil, kami berikan ke Polres Jaksel," kata Sebastian, salah satu kuasa Jonathan Frizzy.

Suami Dhena Devanka ini menjalani pemeriksaan selama 90 menit di Polres Metro Jakarta Selatan.

Buka pintu damai

Sama seperti sebelumnya, pihak Jonathan Frizzy berujar mereka masih membuka pintu perdamaian.

Namun, perdamaian itu akan sangat bergantung pada inisiatif dari Dhena Devanka.

Apabila Dhena Devanka tetap pada keputusannya untuk tidak mencabut laporannya, maka Ijonk pun akan bersikap sama.

"Kita sebenarnya ikutin pihak sana, mau proses hukum ya kita ikuti proses hukumnya. Kita juga melakukan suatu tindakan hukum. Kalau mau berdamai, kita hayuk," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy yang lainnya, Yohan Kristanto.

Saling lapor

Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka diketahui saling lapor atas kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pada Mei 2021, Dhena Devanka mengejutkan publik dengan melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Tak lama setelah laporan dugaan KDRT, Dhena Devanka menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sidang cerai kedua Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy digelar Kamis (16/9/2021).

Menanggapi laporan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy melaporkan balik sang istri atas dugaan yang sama.

Bahkan, Jonathan Frizzy mengklaim dirinya yang menjadi korban dari tindak kekerasan Dhena Devanka.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/16/085343966/kasus-dugaan-kdrt-jonathan-frizzy-diperiksa-dan-masih-buka-pintu-damai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke