Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Desiree Tarigan Sebut Keluarga Besarnya Tersinggung karena Perilaku Hotma Sitompoel

Kata Desiree, ketersinggungan ini dipicu karena Hotma mengirimkan sebuah pesan kepada keluarga besarnya.

"Itu juga keluarga besar ikut dengan masalah ini karena Pak Hotma sendiri mengirimkan pesan kepada keluarga besar saya yang membuat keluarga besar saya tersinggung," kata Desiree saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, (14/9/2021).

Desiree berujar, kondisi ibundanya, Muliana Tarigan alias Ribu, dalam keadaan baik-baik saja.

Namun, kata Desiree, Ribu sedih melihat perilaku Hotma.

"Ya sedihlah pasti, namanya orangtua, pasti sedihlah. Sudah anaknya diusir, tanahnya diambil," kata Desiree.

Mengenai perdamaian, ibunda Bambang Reguna Bukit alias Bams itu mengatakan hal tersebut belum menemui titik terang.

Pasalnya, Desiree enggan melepaskan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya dan itu merupakan salah satu syarat perdamaian dari pihak Hotma Sitompoel.

"Karena dalam kesepakatan perdamaian itu diminta memutuskan kuasa hukum saya," kata Desiree Tarigan.

Untuk diketahui, semua ini berawal saat Desiree Tarigan dan Hotma Sitompoel cekcok di dalam rumah tangganya.

Pada saat itu, Desiree mengaku diusir Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.

Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma berselingkuh.

Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding Desiree berselingkuh dengan pria lain.

Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree melaporkan Hotma ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.

Sementara Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.

Masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree beserta putranya, eks Bams Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan.

Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/15/131722466/desiree-tarigan-sebut-keluarga-besarnya-tersinggung-karena-perilaku-hotma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke