Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ibunda Vicky Prasetyo Kecewa, Yakin Anaknya Tak Bersalah

"Ya pastinya kecewalah, anak saya enggak bersalah, (karena) lihat istrinya (pada saat itu) di dalam kamar (bersama seorang pria)," ujar Emma Fauziah saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai sidang putusan, Kamis, (9/9/2021).

Kendati demikian, Emma mengatakan, pihak keluarga harus menerima dan menghargai segala keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Emma tidak mengetahui apakah Vicky Prasetyo langsung ditahan atau tidak.

"Ya kan 4 bulan, saya enggak tahu nanti bagaimana. Yang sudah dijalankan kan 2 bulan 10 hari, itu bagaimana saya belum paham," ucap Emma.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.

Karena majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim menyatakan Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Angel Lelga.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di penghujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/09/153454966/ibunda-vicky-prasetyo-kecewa-yakin-anaknya-tak-bersalah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke