Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis 4 Bulan Penjara, Vicky Prasetyo Kecewa

Kendati demikian, kata Ramdan, pihaknya menghargai segala keputusan yang diambil oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kalau bicara kecewa, tentu kami kecewa. Tapi, bagaimanapun, ini proses hukum yang memang harus dihargai. Hakim punya pendapat lain terhadap kita," kata Ramdan saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, (9/9/2021).

"Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah tetapi majelis hakim berkata lain," ujar Ramdan melanjutkan.

Untuk langkah ke depannya, Ramdan bakal berbicara dengan Vicky Prasetyo untuk berdiskusi soal upaya banding atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir, kami mencoba berpikir dulu selama 7 hari ke depan. Tentunya kami akan konsultasi dulu dengan jaksa penuntut umum," kata Ramdan.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim menyatakan Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Angel Lelga.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo pernah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.

Karena majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Ramdan Alamsyah berujar, Vicky Prasetyo sudah menjalani tahanan selama 2 bulan 10 hari.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih berstatus istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Selang beberapa hari penggerebekan, Vicky Prasetyo melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Di pengujung 2018, Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo.

Dengan begitu, Angel Lelga dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/09/150655966/divonis-4-bulan-penjara-vicky-prasetyo-kecewa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke