Seperti diketahui, Nikita Mirzani merupakan salah satu pemegang saham Holywings.
Ibu tiga anak ini menyampaikan beberapa pandangannya terhadap penutupan Holywings Kemang.
1. Enggan berkomentar
Meski bertindak sebagai pemegang saham, Nikita Mirzani tak bisa banyak berkomentar soal penutupan Holywings Kemang.
Alih-alih berkomentar, Nikita Mirzani menganggap penutupan tersebut adalah hal yang wajar di dalam bisnisnya.
"Itu no comment ya. Walaupun gue pemilik saham gitu, tapi kalau untuk urusan begitu-begituan gue enggak bisa komentar apa-apa," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).
2. Kerugian
Nikita Mirzani melihat usaha di bidang kuliner sudah mengalami kerugian sejak pandemi Covid-19.
Namun, pencabutan izin operasional sementara untuk Holywings akan berimbas pada gaji karyawannya.
"Cuma kerugiannya mungkin harusnya kita gaji pegawai, ini tidak, gitu. Tapi, Alhamdulillah kok karyawan Holywings semua makmur walaupun sempat tutup ya PPKM kemarin," kata mantan istri Dipo Latief ini.
3. Kasihan
Penutupan Holywings Kemang sebenarnya membuat Nikita Mirzani merasa iba.
Pasalnya, para karyawan Holywings Kemang dipastikan akan menganggur selama izin operasionalnya dibekukan sampai PPKM berakhir.
4. Teguran
Penggerebekan dan penutupan Holywings Kemang dianggap Nikita Mirzani sebagai sebuah teguran.
Sebagai pelaku bisnis kuliner, Holywings sudah sepatutnya mengikuti peraturan pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran virus corona di Indonesia.
"Itu jadi teguran buat semua tempat hiburan untuk mengikuti aturan," kata Nikita Mirzani.
5. Kronologi penutupan Holywings Kemang
Sebagai informasi, Holywings Cafe di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, digerebek polisi, pada Minggu (5/7/2021) dini hari.
Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings.
Video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.
Akibatnya, izin operasional Holywings Kemang dibekukan sementara selama masa PPKM dan denda sebesar Rp 50 juta.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan Satpol PP DKI Jakarta, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran terkait jam operasional dan lainnya.
Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021.
https://www.kompas.com/hype/read/2021/09/08/085714866/nikita-mirzani-angkat-bicara-soal-penutupan-hingga-kerugian-holywings