Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta yang Seret Nama Tina Toon

Seiring berjalannya waktu, Engkan mengungkapkan, Anima bergabung ke Sony Music.

Pada saat itu, Sony Music dan Anima mendaur ulang lagu “Bintang” menjadi versi terbaru di bawah naungan label tersebut.

"(Sony Music) membeli master. Karena kan posisinya waktu itu (ibarat) lagunya diambil, dipindahkan ke label," ucap Engkan dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Engkan mengaku terkejut karena lagu tersebut meledak di industri musik Tanah Air.

Padahal, dia tidak memiliki ekspektasi lebih pada saat itu.

Beberapa lama kemudian setelah "Bintang" naik daun, Engkan mengaku memutuskan vakum dari industri musik Indonesia.

Namun, kata Engkan, royalti dan segala macam yang bersinggungan dengan lagu "Bintang" masih berjalan sebagaimana mestinya.

Beberapa tahun kemudian, Engkan kaget karena Tina Toon membawakan ulang dan merilis lagu "Bintang" yang sempat ia populerkan bersama Anima. Ia diberitahu oleh salah satu temannya.

Tina Toon merilis "Bintang" di bawah naungan perusahaan produksi Universal Music Indonesia.

Permasalahan semakin runyam ketika Engkan mengetahui bahwa pencipta lagu diubah menjadi Basia Saritha Kaban dan Baros Roulette.

Menurut penelusuran Kompas.com dalam kredit lagu "Bintang" di Spotify, tembang tersebut dibawakan oleh Tina Toon, ditulis oleh Andri Aprianto, diproduksi Jan Djuhana yang bersumber dari PT Universal Music Indonesia.

"Awalnya kami enggak tahu dan proses yang kami lewati (hingga menggugat ini) sampai empat tahun untuk mempelajari masalah ini. Kami enggak asal-asalan, enggak, kami belajar dulu," tutur Engkan.

Kuasa hukum Engkan Herikan, Christian Valentino, menegaskan, kliennya tidak mendapat bagian sepeser pun dari lagu "Bintang" yang dinyanyikan oleh Tina Toon.

"Dan apakah Mas Engkan diberitahu? Tidak. Perpindahan hak seperti ini, dipopulerkan Tina Toon dan dimasukkan digital, Mas Engkan tidak mendapat sepeser pun royalti atau hak ekonomi," ucap Valentino di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

"Lalu juga lagu tersebut telah dinyanyikan di beberapa event dan di digital tanpa mediasi terlebih dahulu. Mas Engkan mencari tahu sendiri (masalahnya) dan tahu dari teman-teman," kata Valentino melanjutkan.

Lebih lanjut, Engkan mempertanyakan kepada Sony Music alasan pencipta lagu “Bintang” dapat berubah.

Berdasarkan Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst, England Herikan menggugat Baros Roulette, Basia Saritha Kaban, dan Jan N Djuhana.

Dalam gugatan yang dilayangkan pada 1 April 2021 tersebut, Tina Toon menjadi turut tergugat karena bersinggungan dengan lagu “Bintang”.

Hingga saat ini sudah persidangan sudah bergulir sembilan kali dari sidang perdana pada 3 Mei 2021.

Tina Toon Buka Suara

Tina Toon sudah angkat bicara mengenai hal tersebut.

Pelantun “Bolo-bolo” itu menegaskan, ia hanya menyanyikan lagu “Bintang” yang terikat kontrak dengan label Sony Music.

"Di mana urusan kepemilikan dan kepengurusan lagu dan hak cipta adalah ranah dan kuasa label. Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan lagu dari Label," kata Tina Toon saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Selain itu, Tina Toon juga menegaskan, dia hanya pelengkap gugatan bukan tergugat utama di kasus tersebut.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/08/30/155603166/kronologi-kasus-dugaan-pelanggaran-hak-cipta-yang-seret-nama-tina-toon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke