Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi: Terduga Penghina Ayu Ting Ting dan Anaknya Sudah 7 Tahun Bekerja di Singapura

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia membenarkan, itu merupakan rumah terduga pelaku.

Tetapi, yang bersangkutan pada saat itu tidak ada di rumah.

"Memang betul bahwa itu alamatnya di Kedungadem, tetapi sudah tujuh tahun bekerja sebagai TKI di Singapura," kata Pandia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Saat ditanya apakah pihak keluarga Ayu Ting Ting sudah membuat laporan, Pandia pun tidak membenarkannya.

"Laporan di Polsek ataupun Polsek Bojonegoro enggak ada. Cuma klarifikasi saja ke Ibu Tika bahwa Tika itu benar atau enggak alamatnya di situ," tegas Pandia.

Untuk kelanjutan kasus ini, Pandia mengatakan, pihaknya mengembalikan lagi kepada Umi Kalsum dan Abdul Rozak, apakah akan membuat laporan di Jakarta atau tidak.

"Intinya enggak ada buat laporan, hanya klarifikasi alamatnya doang," kata Pandia.

Sebagai informasi, Umi Kalsum meminta pertolongan kepada KBRI Singapura agar Kartika bisa kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan semuanya melalui jalur hukum.

"Mohon bantuannya. Tidak ada orangtua yang terima anak (dan) cucunya dihujat sama manusia yang satu ini," tutur Umi Kalsum dalam unggahan Instagram-nya.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/29/134033966/polisi-terduga-penghina-ayu-ting-ting-dan-anaknya-sudah-7-tahun-bekerja-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke