Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Anji dalam Kasus Narkoba

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo menjelaskan kronologi penangkapan Anji.

Pihak kepolisian menangkap Anji di studio musiknya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pukul 19.30 WIB.

“Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja," kata Ady Wibowo di Polres Jakarta Barat, Rabu (16/6/2021).

"Dari situ, kita kembangkang informasi tersebut. Dan pada hari Jumat tanggal 11 Juni pukul 19.30 WIB, kami mengamankan saudara AN di studio rekamannya di wilayah Cibubur,” ujar Ady Wibowo melanjutkan.

Di studio musik Anji, pihak kepolisian mendapatkan beberapa barang bukti, yakni ganja, ekstak ganja, kertas vapir, dan speaker.

Ady Wibowo mengatakan, speaker adalah tempat Anji menyembunyikan atau menyimpan ganja tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan, Anji menyampaikan bahwa ada ganja yang disimpannya di Bandung, Jawa Barat.

“Di situ (Bandung) kita juga mengamankan barang bukti, yaitu biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua, kemudian batang ganja. Di dalam kotak ini kami mengamankan batang ganja,” kata Ady Wibowo.

Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan buku Hikayat Pohon Ganja yang digunakan Anji untuk mengedukasi dirinya soal barang haram itu.

“Ini yang bisa kita amankan di tempat kedua. Mungkin cukup menarik kenapa ada buku Hikayat Pohon Ganja yang pernah kita temukan di tersangka (Jeff Smith) sebelumnya,” ucap Ady Wibowo.

Ady Wibowo lantas membeberkan total barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 30 gram.

“Kalau kita gabungkan antara tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan kedua ada 30 gram (ganja),” tuturnya.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/06/16/153502666/kronologi-penangkapan-anji-dalam-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke