Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anaknya Pelihara Harimau di Rumah, Ibunda Alshad Ahmad Sempat Ingin Pindah Rumah

Sebelum mendapatkan izin dari orangtuanya, kata Alshad, ibundanya itu heran dengan keinginan anaknya ini.

"Iya, kayak, 'ngapain pelihara harimau? Ngaco ah'. Ibu sudah kayak, 'aduh, ibu mending pindah rumah'," ungkap Alshad menirukan perkataan ibundanya, dikutip Kompas.com dari SULE Channel, Selasa (4/5/2021).

Menceritakan mengenai keinginannya ini, Alshad memang pertama kali menyukai kucing. Namun keinginannya ini seketika berubah setelah mengetahui ras kucing terbesar adalah harimau.

Tentunya, Alshad tidak mendapatkan izin dari kedua orangtuanya setelah mengutarakan keinginannya ini.

"Benar, ada harimau di rumah, aneh orang-orang. Sebenarnya dari dulu kepengin, dari kecil lah, dari SD bisa dibilang pengin pelihara harimau. Cuma bokap sama nyokap kayak enggak setuju mau punya harimau di rumah," ungkap Alshad.

Tekadnya memelihara harimau di rumah sangatlah kuat sehingga membuatnya mencari tahu bagaimana orang awam bisa memilikinya di rumah.

Berbekal pemahaman, Alshad hampir setiap harinya membujuk kedua orangtuanya agar mendapatkan izin memelihara harimau di rumah.

"Cuma pelan-pelan kasih tahu bahwa harimau kalau misalnya izinnya ditempuh, kandangnya juga sesuai standar, dan dilatih dengan cara yang benar, itu minimal risikonya sedikit, lebih sedikit daripada yang enggak mengerti merawatnya," ujar Alshad.

"Jadi setiap hari dikasih tahu, sampai eneg, sampai pasrah, 'ya sudahlah terserah kamu', akhirnya kayak begitu," kata Alshad melanjutkannya. 

Adapun syarat yang dibutuhkan untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan langka adalah didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam dan masuk ke dalam kategori F2.

Sementara cara membuat surat izin memelihara hewan langka dengan mengajukan proposal menangkarkan atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA dan salinan KTP untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk badan usaha.

Ada juga cara membuat izin yang wajib dipenuhi yaitu surat bebas gangguan usaha dari kecamatan setempat yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak dapat mengganggu lingkungan sekitar, dan terakhir bukti tertulis asal usul indukan.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/05/04/142344366/anaknya-pelihara-harimau-di-rumah-ibunda-alshad-ahmad-sempat-ingin-pindah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke