Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Titipkan Anak-anak yang Dijadikan PSK di Hotel Cynthiara Alona ke Balai Rehabilitasi

Kata Yusri, tarif ini sudah termasuk sewa kamar dan keuntungannya akan dibagi untuk mucikari, PSK, hingga pemilik hotel.

"Tarifnya melalui WhatsApp atau MiChat, (mulai) Rp 400.000 hingga Rp 1 juta. Dari sana dibagi-bagi, ada yang Rp 50.000, Rp 100.000, hotelnya berapa, sampai korban terima berapa. Bahkan ada yang sehari lebih dari sekali untuk melayani tamu-tamu," ungkap Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/3/2021).

Yusri berujar, usia rata-rata PSK yang dipekerjakan masih di bawah umur. 

Saat ini, semua anak-anak yang dijadikan PSK itu telah dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

"Kita sepakat, 15 orang ini adalah korban. Semuanya anak di bawah umur yang rata-rata umurnya 14-15 tahun," ungkap Yusri.

"Ini masih kami lakukan pemeriksaan, tapi coba secara psikis nanti dari P2TP2A dan Handayani memang kami perlu, untuk trauma healing kepada korban, karena semua anak di bawah umur," ujar Yusri melanjutkan.

Adapun, Polda Metro Jaya menggerebek hotel Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa, 16 Maret 2021. L sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hotel milik Cynthiara Alona itu, Ada sejumlah orang yang dibawa dari penggerebekan, dari pelanggang hingga orang yang menongkrong di hotel itu.

Sementara, saat penggerebekan, Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kuasa hukumnya, Agustinus Nahak, menyebut kliennya sedang berada di kawasan BSD Tangerang.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/19/141023066/polisi-titipkan-anak-anak-yang-dijadikan-psk-di-hotel-cynthiara-alona-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke