Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Penangkapan Jennifer Jill Terkait Kasus Narkoba

Dalam jumpa pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan figur publik tersebut.

"Tanggal 16 Februari, berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyidikan di sebuah rumah daerah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara," ujar Yusri saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (19/2/2021).

Di rumah tersebut, ternyata hanya ada anak Jennifer, Philo Paz Armand.

Sedangkan, Jennifer Jill dan Ajun sedang berada di luar.

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan mendapat keterangan dari sang anak, bahwa ada sebuah lemari yang pantang dibuka olehnya.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di kamar, menurut P, saat itu ada satu lemari yang milik ibunya yang memang sama sekali tidak boleh dibuka anaknya," tutur Yusri.

Setelah dibuka, polisi menemukan satu kotak berisi dua klip sabu-sabu beserta alat isapnya yang kemudian menjadi barang bukti tersangka Jennifer Jill.

Dari keterangan Philo, polisi mengetahui bahwa sang ibu dan ayahnya tidak sedang berada di rumah.

"Kemudian penyidik menuju ke tempat ibu dan bapaknya di suatu tempat. Keduanya pun langsung dibawa ke Polres untuk pemeriksaan," lanjut Yusri.

Dari keterangannya, Jennifer Jill juga mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut.

"JJ mengaku barang tersebut miliknya dan didapat dari pihak A dan R yang kini jadi DPO," ucap Yusri.

Tersangka Jennifer Jill disangkakan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Narkotika.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/02/19/114536666/kronologi-penangkapan-jennifer-jill-terkait-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke