Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pernikahan Jane Shalimar dan Arsya Wijaya Belum Terdaftar, Ini Kata Pihak KUA

Belum genap satu tahun menikah, Arsya dikabarkan telah menalak Jane Shalimar sebanyak tiga kali.

Bersamaan dengan masalah itu, Jane Shalimar juga dikabarkan siap melayangkan gugatan kepada Arsya ke Pengadilan Agama.

Namun, sebuah fakta baru terkuak mengenai status pernikahan mereka.

Dari penuturan Kepala KUA Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Hamid Dulmajid menyebut pernikahan Jane Shalimar belum terdaftar.

“Dari KUA tidak mengeluarkan buku nikah atas nama Cecep dan Shalimar, keduanya belum adanya pendaftaran secara formal,” kata Hamid kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).

Hamid menjelaskan bahwa pihak KUA sempat menerima berkas pernikahan Arsya. Namun ketika dicek, status perkawinan dari Arsya masih belum berganti menjadi duda.

Sehingga KUA tidak memproses pernikahan tersebut.

“Kami dari KUA sudah mendapatkan berkas, namun ketika kami kroscek divalidasi, KTP calon suami Shalimar itu statusnya belum berubah, masih kawin,” ucap Hamid.

Kemudian baru enam bulan lalu, pihak Arsya menarik berkas dari KUA Teluk Jambe Timur. Berkas itu pun ditarik ketika Jane Shalimar dan Arsya sudah melakukan akad pernikahan.

“Ada dari suami ke KUA, dia narik berkas calon suami. Alasannya mau diperbaiki secara pribadi, mengurus secara pribadi,” tambah Hamid.

Selebihnya dengan beredar foto Jane Shalimar dan Arsya Wijaya memamerkan buku nikah, itu hanya sebagai simbolis saja.

“Iya (simbolis aja) kalau enggak salah sudah lama sih itu, tapi kalau dibuktikan tidak bisa diformalkan,” tutur Hamid.

Sebagai informasi, Jane Shalimar dan Arsya Wijaya menikah pada 20 Februari 2020 lalu. Keduanya melangsungkan pernikahan di salah sayu hotel Kawarang, Jawa Barat.

Kendati demikian, belum satu tahun menikah, kabarnya rumah tangga Jane Shalimar dan Asrya diambang perceraian.

https://www.kompas.com/hype/read/2021/01/06/131901766/pernikahan-jane-shalimar-dan-arsya-wijaya-belum-terdaftar-ini-kata-pihak

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke