Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seulong Eks 2AM Didakwa Menabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Setelah dituduh melanggar Undang-undang tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas, Seulong akhirnya didakwa menabrak pejalan kaki yang menyebabkan kematian.

Dilansir dari Allkpop, Selasa (3/11/2020), kantor Jaksa distrik Seoul bagian barat mengatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal dakwaan dan denda yang dijatuhkan pada Seulong.

Namun, jaksa menyebut Seulong telah mencapai kesepakatan dengan keluarga korban perihal ganti rugi.

"Kami tidak dapat menentukan jumlah denda dalam dakwaan ringkasan. Kami mempertimbangkan fakta bahwa Lim setuju dengan keluarga yang berduka,” ujar jaksa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seulong terlibat dalam kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki.

Seulong dikabarkan terkejut setelah kecelakaan terjadi, dan meminta maaf pada keluarga korban.

Dari CCTV yang beredar, korban terlihat mengenakan pakaian hitam dan payung hitam, menyeberang jalan meskipun lampu penyeberangan menyala merah.

Selain itu, Seulong juga terlihat berusaha mengerem laju kendaraannya. Tetapi, sayangnya jalanan tampaknya licin karena hujan.

Dari laporan kepolisian, Seulong diketahui tidak dalam keadaan mabuk.

Terkait kasus tersebut, Kantor Polisi Seoul mengirim berkas kasus tersebut kepada jaksa setelah melakukan penyelidikan dan dua kali memanggil Seulong.

Dalam kasus tersebut, Seulong didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/11/03/201701166/seulong-eks-2am-didakwa-menabrak-pejalan-kaki-hingga-tewas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke