Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

20 Tahun Dipoligami, Nita Thalia Gugat Cerai Suami

Nita Thalia melayangkan gugatan cerai setelah 20 tahun dipoligami oleh Nurdin.

Gugatan itu langsung dibenarkan oleh Agus Abdullah selaku humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara.

Nita melayangkan gugatan cerai dengan nomor perkara 2005/pdtg/2020/PAJU.

"Sesuai dengan pengetahuan kami yang kami dapatkan di Pengadilan Agama Jakarta Utara bahwa perkara atas nama Nita dan Nurdin adalah sudah masuk, yaitu didaftar pada 25 September 2020," kata Agus di PN Jakarta Utara, Senin (12/10/2020).

Sidang perdana kasus gugatan cerai Nita dan Nurdin disampaikan Agus telah disidangkan pada Selasa 6 Oktober lalu.

Hanya saja, Nurdin tak hadir dan diwakilkan kuasa hukum.

"Alhamdulilah sesuai info yang kami dapatkan bahwa perekaran ibu Nita dan Nurdin sudah disidangkan untuk sidang pertama, 6 Oktober 2020," ucap Agus lagi.

Dan untuk agenda sidang perdana seharusnya menghadirkan kedua belah pihak.

Akan tetapi sidang tersebut ditunda lantaran Nurdin tak menghadiri sidang.

"Agenda menghadirkan atau memanggil pihak yang berperkara dan alhamdulilah pada sidang pertama, ibu Nita didampingi kuasa hukum hadir di persidangan, sedangkan suaminya di wakili kuasa hukum. Sehingga sidang ditunda untuk kedua kalinya yaitu tanggal 13 Oktober, Selasa, dengan agenda menghadirkan prinsipal tergugat atau suami Nita yang bernama Nurdin," tutur Agus.

Hingga kini belum belum diketahui alasan Nita menggugat cerai Nurdin.

Untuk diketahui, Nita Thalia dan Nurdin Rudythia menikah pada Agustus 2000 silam.

Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai satu orang anak yang bernama Sandrina Salsabila. 


Nita Thalia adalah istri kedua dari Nurdin.

Nurdin juga menjadi manajer Nita Thalia sebagai penyanyi dangdut.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/10/12/190238066/20-tahun-dipoligami-nita-thalia-gugat-cerai-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke