Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penuduh Kim Hyung Jun SS501 Lakukan Pelecehan Seksual Divonis 8 Bulan Penjara

Pada Maret 2019, seorang wanita menuduh Kim Hyung Jun telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Menurut pengakuan wanita yang bekerja sebagai karyawan bar tersebut, pelecehan terjadi pada Mei 2010.

Menanggapi hal tersebut, Kim Hyung Jun langsung mengajukan gugatan terhadap wanita tersebut atas tuduhan palsu dan pencemaran nama baik.

Penyanyi itu membantah keras tuduhan tersebut saat diinterogasi kepolisian.

Ia mengatakan, hubungan antara keduanya adalah suka sama suka.

Pada Juni 2019, polisi meneruskan kasus tersebut dengan non-dakwaan untuk Kim Hyung Jun karena kurangnya bukti.

Dilansir dari Soompi, pada 29 September 2020, agensi Kim Hyung Jun mengonfirmasi bahwa wanita tersebut telah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.

Hukuman tersebut diumumkan pada 25 September 2020 selama persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Distrik Uijeongbu Goyang, Korea Selatan.

Wanita tersebut dijatuhi hukuman atas pencemaran nama baik dan tuduhan palsu terhadap Kim Hyung Jun secara online.

Karena kasus itu, citra Kim Hyung Jun menjadi buruk dan mengalami kerugian secara finansial maupun psikologis yang cukup besar.

Agensi mengatakan kepada Maeil Business Newspaper bahwa mereka sedang mempertimbangkan untuk pengajuan klaim kompensasi.

Agensi juga akan mengambil tindakan tegas jika kembali terjadi hal serupa.

Mereka terus mengumpulkan bukti rumor jahat, pernyataan palsu, pencemaran nama baik bagi para artis naungannya.

"Saat ini, Kim Hyung Jun bekerja sebagai produser dan melatih grup baru. Dia juga akan bekerja sebagai penyanyi solo. Dia berencana mengadakan konser online Jepang pada akhir Oktober," kata agensi kepada YTN Star.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/30/151037666/penuduh-kim-hyung-jun-ss501-lakukan-pelecehan-seksual-divonis-8-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke