Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Komentar Jahat dan Fitnah kepada BTS Dijatuhi Hukuman Maksimal

Big Hit Entertainment merilis pernyataan resmi, Kamis (24/9/2020).

"Halo, ini Big Hit Entertainment. Big Hit secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS, termasuk kritik yang bermaksud jahat, penyebaran informasi tidak berdasar, pelecehan seksual, serangan pribadi, dan pencemaran nama baik," tutur Big Hit di awal.

"Baru-baru ini, hukuman semaksimal mungkin dijatuhkan pada pelaku unggahan internet berbahaya yang telah kami ajukan dalam tiga tuntutan pidana terpisah untuk pencemaran nama baik," ungkap Big Hit.

Big Hit membeberkan bukti hukuman berat yang diterima pelaku.

"Pada tanggal 30 Juli dan 1 September 2020, pengadilan Distrik Seoul Timur menghukum pelaku, yang telah berulang kali terlibat dalam kegiatan pencemaran nama baik, dengan total denda 4 juta won (sekitar Rp 51 juta) untuk ketiga kasus tersebut, termasuk hukuman maksimum yang diizinkan oleh hukum," jelas Big Hit.

Agensi itu juga mengingatkan, pencemaran nama baik di depan umum bisa mengakibatkan hukuman hingga satu tahun penjara atau 2 juta won (Rp sekitar 25,5 juta) denda.

Big Hit juga akan mengajukan pengaduan pidana tambahan kepada individu yang terus mengoperasikan akun dan membuat unggahan jahat bahkan setelah diinterogasi oleh polisi untuk penyelidikan awal.

"Jika para pelaku ini terus melakukan kegiatan kriminal setelah menjalani hukuman pengadilan, kami berencana untuk mengajukan ganti rugi di pengadilan sipil dan tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman," jelas Big Hit.

"Selain itu, harap diperhatikan bahwa kami memberikan unggahan yang meringankan penyelidikan polisi atau menyebarkan informasi palsu tentang proses hukum ini kepada penegak hukum," kata Big Hit lagi.

Big Hit berterima kasih kepada fans yang telah melaporkan sejumlah ujaran kebencian yang menghampiri BTS.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/25/061500466/pelaku-komentar-jahat-dan-fitnah-kepada-bts-dijatuhi-hukuman-maksimal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke