Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Napi Covid-19, Rey Utami dan Pablo Benua Dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya

Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Razman Nasution membenarkan hal itu.

Menurut Razman, ia juga baru mengetahuinya ketika mencoba menjenguk Rey Utami dan Pablo Benua.

"Benar (dipindahkan). Jadi, karena ada 41 tahanan di Polda Metro Jaya yang sekarang reaktif Covid-19," kata Razman Nasution ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/9/2020).

Razman mengatakan, Rey Utami kini berada di Rutan Pondok Bambu, sementara Pablo Benua ada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Beruntungnya, terhadap Rey Utami dan Pablo Benua dinyakan non-reaktif.

"Pablo dan Rey tidak reaktif," ucap Razman Nasution.

Sementara, terdakwa kasus video ikan asin lainnya, Galih Ginanjar masih tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.

"Saya enggak tahu apa pertimbangan kejaksaan atau pertimbangan dari kepala rutan, kenapa Galih enggak dipindahkan. Apa memang karena dia masih dalam masa hukuman," ujar Razman.


Razman berencana menjenguk Rey dan Pablo di tempat penahanan masing-masing pekan depan.

Diketahui, pada 13 April lalu, Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Galih Ginanjar berencana akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun 4 bulan penjara.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/09/04/171037266/ada-napi-covid-19-rey-utami-dan-pablo-benua-dipindah-dari-rutan-polda-metro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke