Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkas Kasus Kecelakaan yang Libatkan Seulong Eks 2AM Dikirim ke Penuntutan

Menurut laporan pada 26 Agustus 2020, Kantor Polisi Seoul mengirim berkas kasus tersebut kepada jaksa setelah melakukan penyelidikan dan dua kali memanggil Seulong.

Dalam kasus tersebut, Seulong didakwa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

“Kasus ini telah dikirim ke penuntutan dan rincian investigasi tidak dapat diungkapkan,” kata polisi seperti dilansir dari Allkpop, Kamis (27/8/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Seulong terlibat dalam kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki.

Seulong dikabarkan terkejut setelah kecelakaan terjadi, dan meminta maaf pada keluarga korban.

Dari CCTV yang beredar, korban terlihat mengenakan pakaian hitam dan payung hitam, menyeberang jalan meskipun lampu penyeberangan menyala merah.

Selain itu, Seulong juga terlihat berusaha mengerem laju kendaraannya. Tetapi, sayangnya jalanan tampaknya licin karena hujan.

Setelah rekaman CCTV beredar, banyak spekulasi bermunculan. Ada yang menyebut penyeberang itu bersalah karena menyeberang tidak di tempatnya.

Tetapi, ada juga yang mengatakan kecepatan mobil tidak berkurang hingga menabrak korban.


Dua orang pengacara yang khusus menangani kasus kecelakaan lalu lintas ikut bicara terkait rekaman CCTV yang memperlihatkan saat Seulong menabrak seorang pejalan kaki.

Pengacara Jung percaya Seulong memegang 40 persen kesalahan. Sementara pengacara Lee percaya Seulong bersalah 60 persen.

Oleh karenanya, Seulong dikatakan bakal dipenjara selama lima tahun dan denda 20 juta Won (Rp 291 miliar) apabila tidak berhasil berdamai dengan pihak korban.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/27/153656666/berkas-kasus-kecelakaan-yang-libatkan-seulong-eks-2am-dikirim-ke-penuntutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke