Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Divonis Tak Masuk Penjara, Nikita Mirzani: Enggak Harus Ada Perayaan

Merespons vonis tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak ada perayaan khusus.

"Yang Niki pertama kali lakukan, ya bersyukur sama Allah, tapi sebenarnya enggak harus celebrate juga ya," kata Nikita Mirzani saat menjadi bintang tamu di acara Brownis, dikutip dari YouTube Trans TV, Jumat (17/7/2020).

Nikita mengaku, sejak semula sudah yakin para saksi akan menyatakan fakta yang sebenarnya.

"Karena memang Niki udah tahu dari awal. Alhamdulillah setelah saksi-saksi itu jadi saksi di pengadilan, yang mana itu adalah pelapor, Ahmad Dipo Ditiro dan kawan-kawan," ucap Nikita Mirzani.

"Itu kan sidang terbuka bisa ditonton semua masyarakat, memang dari kesaksian keempat orang itu, tiga orang enggak ada yang lihat Niki pukul," kata Nikita menambahkan.

Nikita Mirzani mengatakan, saat terjadi perkelahian yang dilempar adalah asbak plastik. Itu juga hendak dilempar bukan ke arah Dipo Latief.

"Tapi Ahmad Dipo Ditiro pun mengakui bahwa Niki bukan mau lempar ke dia tapi Niki mau lempar ke Kuploy," kata Nikita Mirzani.

Meskipun tak harus dipenjara, Nikita Mirzani harus menjalani masa percobaan 12 bulan. Dengan kata lain, bisa saja dipenjara apabila kembali melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Makanya kan kemarin dibilangnya Nikita divonis 6 bulan penjara tapi tidak harus menjalani di penjara. Karena penimpukan itu ada tapi bukan ke Ahmad Dipo Ditiro," ujar Nikita.

Kasus berawal, pada Agustus 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani yang sempat menjadi istrinya atas dugaan penganiayaan.

Usai beberapa kali pemeriksaan, ibu tiga anak ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.


Pada 24 Februari 2020, Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.

Hingga akhirnya, Nikita Mirzani divonis 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/07/17/142540566/divonis-tak-masuk-penjara-nikita-mirzani-enggak-harus-ada-perayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke