Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Fakta Perceraian Rio Reifan dan Henny Mona

Belum lama ini, Rio Reifan mengajukan permohonan cerai pada Henny Mona di Pengadilan Agama Bekasi.

Sidang perdana perceraian mereka pun telah digelar pada Kamis (25/6/2020) kemarin dengan agenda mediasi.

Berikut tiga fakta perceraian Rio Reifan dan Henny Mona seperti dirangkum Kompas.com.

1. Layangkan surat perceraian setelah bebas

Lewat asisten Henny Mona, Amel, mengatakan Rio Reifan telah mengajukan permohonan cerai setelah dia bebas dari penjara pada 29 Mei 2020. Akan tetapi, Amel tak tahu kapan tanggal pastinya.

Bahkan, surat tersebut telah dikirimkan ke rumah Henny Mona.

“Jadi Mas Rio yang ngajuin gugatan cerai sudah dikirim ke rumah Mba Henny juga, sempat kaget akhirnya ngasih tahu ke saya,” ucap Amel, Rabu (24/6/2020) malam.

2. Henny Mona kaget dan sedih

Usai Rio Reifan mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama Bekasi, Amel menjelaskan kondisi terkini Henny Mona.

Amel berujar, Henny Mona tampak sedih dan kaget ketika permohonan cerai itu dilakukan Rio Reifan.

“Kalau tentang kondisi Mba Henny sekarang sih masih down banget, karena kan kita tahu ya, Mba Henny orangnya lembut kan,” ucap Amel.

“Sempat kaget akhirnya ngasih tahu ke saya,” ujar Amel menambahkan.

3. Sudah tak pulang ke rumah setelah bebas

Amel mengatakan, Rio Reifan sudah tak pulang ke rumah semenjak dia bebas pada 29 Mei kemarin.

Padahal, Henny Mona sudah menantikan kepulangan samg suami ke rumah. Bahkan, Henny Mona sengaja menyiapkan sebuah kejutan untuk Rio Reifan.

“Waktu pertama keluar dari penjara itu 29 Mei dia enggak pulang ke rumah, jadi Mba Henny juga kaget kan, kok ditunggu tunggu enggak datang-datang,” ucap Amel.

“Sampai sudah, wah beliin kado segala macam, lantai udah di-floring vinyl segala macam, kamar sudah dirapihin, ditunggu lho, enggak datang datang,” tambah Amel.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/06/26/102623166/3-fakta-perceraian-rio-reifan-dan-henny-mona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke