Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pandemi Corona, Pemeriksaan Irwansyah dalam Kasus Penggelapan Uang Ditunda

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan, hal tersebut mengingat kebijakan dari pemerintah perihal pandemi virus corona.

"Kita tunda terkait kebijakan Presiden dan Kapolri terkiat situasi Jakarta dan Bandung yang tidak kondusif," kata Galih saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Galih mengatakan, jadwal pemeriksaan Irwansyah ini ditunda sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.

"Sampai situasi kondusif," ujarnya.

Adapun, pemanggilan Irwansyah ini merupakan kali kedua pasca status kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Hal ini lantaran sudah turunnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, laporan bermula dari kecurigaan pengusaha Medina Zein saat mengecek bukti rekening koran dari bisnis kue Bandung Makuta.

Ditemukan ada aliran dana Rp 1,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi Irwansyah hingga perusahaan milik Irwansyah, Jannah Corps (Jcorps).

Selain itu, Medina mengaku kesulitan meminta hasil audit keuangan perusahaan terkait bisnis kue Bandung Makuta bersama Irwansyah.

Medina Zein dan Irwansyah diketahui adalah rekan bisnis Bandung Makuta.

Medina Zein sebagai Dewan Komisaris PT Bandung Berkah dan Irwansyah sebagai Komisaris PT Bandung Berkah Bersama.

Namun, Irwansyah sebelumnya sudah membantah tuduhan adanya uang Rp 1,9 miliar yang masuk ke kantongnya.

Irwansyah mengatakan, uang tersebut digunakan untuk menggaji karyawan Bandung Makuta di Jakarta.

Selain Irwansyah, Medina Zein juga melaporkan Fitri Olid yang merupakan Direktur PT Bandung Berkah Bersama.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/26/145007766/pandemi-corona-pemeriksaan-irwansyah-dalam-kasus-penggelapan-uang-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke