Dalam pernyataannya, Noh Jong Uhn mengatakan, ibu kandung dari Goo Hara meninggalkan Hara saat berusia 9 tahun.
Bahkan, ibu Goo Hara disebut tidak bisa dihubungi selama lebih dari 20 tahun.
Kemudian, dikatakan ketidakhadiran sosok ibu dalam hidup Goo Hara membuat mental sang bintang terganggu.
“Tidak bisa dipungkiri bahwa selama dia (Goo Hara) hidup, Hara kerap mengekspresikan marah, sedih, dan kehampaan akan sosok ibu kandung. Masalah mental itu karena ia ditinggalkan oleh ibu kandung,” kata Noh Jong Uhn.
Oleh karenanya, kakak dari Goo Hara mengajukan gugutan saat ibu kandung mereka mengklaim harus mendapatkan 50 persen dari warisan Hara.
“Dari sisi kemanusian dan keadilan di depan hukum, ibu dari Goo Hara seharusnya memperlihatkan rasa belasungkawa mendalam dan tidak menuntut harta warisan daripada memintanya,” katanya.
Diketahui, kakak dari Goo Hara telah mengajukan gugatan terhadap ibu kandung mereka terkait pembagian harta warisan.
Pasalnya, ibu kandung dari Goo Hara menunjuk pengacara dan mengklaim ia setidaknya mendapat bagian 50 persen dari harta putrinya.
Kakak Goo Hara merasa keberatan dengan pembagian tersebut, sehingga mengajukan gugatan.
Sang kakak merasa bahwa ibu kandung mereka tak layak mendapat bagian harta Goo Hara karena meninggalkan mereka saat masih kecil.
Diberitakan sebelumnya, Goo Hara ditemukan tak bernyawa di apartemennya di kawasan Cheongdam, Seoul, Minggu (24/11/2019).
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan kepolisian tidak ditemukan adanya tanda-tanda kejahatan.
Oleh karena itu, kepolisian Gangnam memutuskan tidak melakukan otopsi terhadap jasad Goo Hara.
https://www.kompas.com/hype/read/2020/03/12/225003066/kuasa-hukum-ungkap-alasan-kakak-goo-hara-gugat-ibu-kandung