Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Eza Gionino Cabut Surat Maaf Penjual Ikan Arwana, Qory Supiandi

Padahal, surat itu dapat meringankan hukuman pidana terhadap Qory.


Bagi Eza Gionino, langkah Qory Supiandi yang melaporkannya balik atas tuduhan penipuan serta pencemaran tidaklah tepat.

Apalagi Eza sudah berusaha mau memaafkan Qory saat kisruh sebelumnya mengenai pengancaman pada anak istri.

“Gue sudah berusaha dan menandatangani (surat permohonan maaf dari Qory), tapi dengan adanya ini (laporan), maaf-maaf nih, saya akan cabut kembali bahwa saya tidak akan memaafkan dia," kata Eza Gionino saat dijumpai di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Sementara itu, dari pihak kuasa hukum Eza, Henry Indraguna mengatakan bahwa laporan Qory Supiandi yang diwakilkan kuasa hukum dia, Lissa V tidak jelas.

Henry pun melayangkan somasi pada pihak Qory untuk segera mengembalikan uang dana awal yang dikeluarkan Eza untuk pembelian ikan arwana seharga Rp 12 juta.

“Sebagai warga negara, siapa pun boleh melapor. Nanti dari kepolisian melihat fakta, bukti, saksi, kalau nanti tidak sesuai, ingat jangan sampai kasus ini SP2P, A2 atau SP3. Kalau sampai SP3, kita akan lapor balik. Menurut dugaan kami, ini laporan tidak jelas," tutur Henry.

Sebelumnya, Eza Gionino dilaporkan oleh Qory Supiandi atas dugaan perncemaran nama baik dan penipuan atas ikan arwana yang dipesan. Laporan tersebut diwakilkan oleh kuasa hukum Qory Supiandi, Lissa V.

Laporan ini pun atas permintaan Qory Supiandi yang masih ditahan atas laporan Eza Gionino di Polres Bogor.

Laporan Qory terhadap Eza Gionino terdaftar dengan nomor TBL/170/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

https://www.kompas.com/hype/read/2020/01/14/225306166/eza-gionino-cabut-surat-maaf-penjual-ikan-arwana-qory-supiandi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke