Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (10/12/2019).
Dalam persidangan, Kriss dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ucap majelis hakim.
Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara.
Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.
Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan kepada Anthony Hillenaar.
Peristiwa tersebut terjadi April 2019 lalu di sebuah kelab malam.
Saat itu, seorang teman Anthony mencoba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss.
Anthony yang coba melerai malah terkena hantaman Kriss dan mengenai wajahnya hingga alami luka.
https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/10/154615166/kriss-hatta-divonis-5-bulan-penjara