Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tangisan Histeris dan Amarah Istri Zul Zivilia di Pengadilan

Zul beserta terdakwa yang lainnya datang ke Pengadilan Jakarta Utara pukul 13.50 WIB.

Melihat kedatangan Zul, sang istri Retno Paradinah langsung mehampiri ruang tunggu tahanan.

Menurut pantauan Kompas.com di lokasi, Retno pergi ke kantin PN Jakut dan membeli minuman dingin yang akan diberikan ke suami.

Tidak lupa, tampak juga Retno menenteng kantong kertas yang berisi makanan.

Sekitar pukul 14.50 WIB, Zul beserta terdakwa yang lainnya keluar dari ruang tunggu tahanan dan menuju ruang sidang.

Terlihat Zul mendorong temannya yang duduk di kursi roda.

Ketika di dalam sidang, Zul duduk di samping istrinya.

Kedekatan Zul dan Retno di ruang sidang mencuri perhatian Kompas.com.

Retno menaruh kepalanya di pundak Zul. Sesekali dirinya berbisik ke Zul, begitu pun sebaliknya.

Terlihat juga, tangan kiri Retno merangkul tangan kanan Zul dan saling menggenggam satu sama lain.

Nama Zul lalu dipanggil JPU untuk maju ke depan mendengar tuntutan.

Dengan tersenyum, Zul melangkah ke kursi sidang.

Terlihat muka Retno semakin menegang jelang pembacaan tuntutan.

Saat pembacaan tuntutan, tampak Retno Paradinah menutup mukanya dengan tisu.

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan.

Retno langsung menangis sesegukan di kursi penonton.

Tisu yang tadinya kering langsung berubah menjadi basah karena air matanya.

Saat Zul beserta terdakwa lainnya ingin keluar ruangan sidang, Retno menghampiri sambil menangis dan memukul Muhammad Hendriawan alias Rian.

Untuk diketahui, Rian adalah otak dan orang yang mengajak Zul untuk terlibat dalam kasus ini.

"Gara-gara ini (Rian)," kata Retno lalu memukul bahu Rian berkali-kali lantaran emosi sembari menangis.

Tangis Retno pun semakin histeris saat hendak berpisah dengan suaminya.

"Tidak ada satu rupiah pun," kata Retno sambil menangis di luar ruang tunggu tahanan.

Tangisan Retno membuat kuasa hukum yang juga orangtua Retno, Andi Bahtiar Effendy, menenangkannya.

"Sudah-sudah, sabar," kata Andi kepada Retno yang menangis histeris sampai duduk-duduk.

Sebagai informasi, Zul dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali karena JPU belum siap dengan berkas tuntutannya.

Diketahui Zul Zivilia terjerat kasus narkoba setelah diamankan oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kilogram, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/12/10/123349466/tangisan-histeris-dan-amarah-istri-zul-zivilia-di-pengadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke