Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.

Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo mengatakan, Atta dilaporkan karena diduga telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow didugatelah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya beberapa hari lalu.

"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Menurut Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.

"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus.

Terkait komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Firdaus mengaku pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu.

Menurut Firdaus, komunikasi untuk upaya meluruskan duduk perkara adalah sia-sia.

"Tidak ada, buat apa komunikasi? Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami," ucapnya.

Firdaus menambahkan, video ini sudah beredar sekitar satu tahun lalu. Namun, kembali muncul setelah diunggah kembali ke kanal YouTube bernama Gunawan Swallow.

Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.

Video itu berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.

Video itu berdurasi 5 menit 46 detik.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/13/193028566/atta-halilintar-dilaporkan-ke-polisi-atas-dugaan-penistaan-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke