Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tidak Ada dalam BAP, 2 Saksi dari Pihak Kriss Hatta Ditolak Hakim

Kedua saksi yang ditolak tersebut adalah seorang saksi kunci bernama Sandy dan seorang saksi ahli.

"Yang mulia, saya mohon saksi Sandy untuk dihadirkan, dan kita akan mengajukan, menghadirkan satu saksi ahli," ucap Denny Lubis selaku kuasa hukum Kriss dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).

"Terserah, kami serahkan pada jaksa," timpal Hakim Ketua Suswanti.

Setelah memeriksa BAP atau Berita Acara Pemeriksaan yang ada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) merekomendasikan agar majelis hakim menolak permintaan tim panasihat hukum Kris.

JPU beralasan, dua dari empat saksi yang diajukan pihak Kriss tak terdaftar di dalam BAP.

"Nama saksi yang disebut tak ada di dalam BAP yang mulia. Saksi ahli (ahli hidung) juga tak ada di BAP. Hanya surat hasil visum (Antony Hillenaar)," kata jaksa.

Akhirnya, majelis hakim menolak dua saksi dari pihak Kriss Hatta.

Sidang Kriss akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (12/11/2019).

Kasus ini berawal ketika Kriss Hatta dan rekannya, Rahelly Aulia, datang ke kelab malam Dragon Fly di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Mereka duduk di bangku VIP. Antony Hillenaar bersama temanya lalu bergabung ke meja VIP yang ditempati Kriss Hatta dan teman perempuannya.

Tiba-tiba, teman yang datang bersama Antony mendatangi Rahelly sambil memegang pundaknya seraya mengajak berkenalan.

Namun, Kriss Hatta tidak senang dengan perlakuan Antony. Melihat perlakuan tersebut, Antony mendatangi Kriss Hatta dengan maksud membela temannya.

Tidak terima dengan perlakuan Anthony, Kriss Hatta langsung memukul wajah Antony dengan tangan kanan.

Wajah Antony mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Sontak pihak pengamanan klub langsung datang melerai kedua belah pihak.

Anthony kemudian melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Hasil visum menyatakan bahwa Antony mengalami luka-luka.

https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/05/215434266/tidak-ada-dalam-bap-2-saksi-dari-pihak-kriss-hatta-ditolak-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke